Senin, 29 Oktober 2012

MAKALAH PELAYANAN PUBLIK

BAB II
PEMBAHASAN
2.1       Profil Daerah Kabupaten Sragen
sr-07.jpeg
Kabupaten Sragen, adalah sebuah kabupaten di Provinsi Jawa Tengah. Ibukotanya terletak di Sragen, sekitar 30 km sebelah timur Kota Surakarta. Kabupaten ini berbatasan dengan Kabupaten Grobogan di utara, Kabupaten Ngawi (Jawa Timur) di timur, Kabupaten Karanganyar di selatan, serta Kabupaten Boyolali di barat.
Kabupaten ini dikenal dengan sebutan "Bumi Sukowati"[2], nama yang digunakan sejak masa kekuasaan Kerajaan (Kasunanan) Surakarta. Nama Sragen dipakai karena pusat pemerintahan berada di Sragen. Kawasan Sangiran merupakan tempat ditemukannya fosil manusia purba dan binatang purba, yang sebagian disimpan di Museum Fosil Sangiran.
Sejarah
Hari Jadi Kabupaten Sragen ditetapkan dengan Perda Nomor : 4 Tahun 1987, yaitu pada hari Selasa Pon, tanggal 27 Mei 1746. tanggal dan waktu tersebut adalah dari hasil penelitian serta kajian pada fakta sejarah, ketika Pangeran Mangkubumi yang kelak menjadi Sri Sultan Hamengku Buwono yang ke- I menancapkan tonggak pertama melakukan perlawanan terhadap Belanda menuju bangsa yang berdaulat dengan membentuk suatu Pemerintahan lokal di Desa Pandak, Karangnongko masuk tlatah Sukowati sebelah timur.
Kronologi dan Prosesi
Pangeran Mangkubumi adik dari Sunan Pakubuwono II di Mataram sangat membenci Kolonialis Belanda. Apalagi setelah Belanda banyak mengintervensi Mataram sebagai Pemerintahan yang berdaulat. Oleh karena itu dengan tekad yang menyala bangsawan muda tersebut lolos dari istana dan menyatakan perang dengan Belanda. Dalam sejarah peperangan tersebut, disebut dengan Perang Mangkubumen ( 1746 - 1757 ). Dalam perjalanan perangnya Pangeran Muda dengan pasukannya dari Keraton bergerak melewati Desa-desa Cemara, Tingkir, Wonosari, Karangsari, Ngerang, Butuh, Guyang. Kemudian melanjutkan perjalanan ke Desa Pandak, Karangnongko masuk tlatah Sukowati.
Di Desa ini Pangeran Mangkubumi membentuk Pemerintahan Pemberontak. Desa Pandak, Karangnongko di jadikan pusat Pemerintahan Projo Sukowati, dan Beliau meresmikan namanya menjadi Pangeran Sukowati serta mengangkat pula beberapa pejabat Pemerintahan.

Karena secara geografis terletak di tepi Jalan Lintas Tentara Kompeni Surakarta – Madiun, pusat Pemerintahan tersebut dianggap kurang aman, maka kemudian sejak tahun 1746 dipindahkan ke Desa Gebang yang terletak disebelah tenggara Desa Pandak Karangnongko.
Sejak itu Pangeran Sukowati memperluas daerah kekuasaannya meliputi Desa Krikilan, Pakis, Jati, Prampalan, Mojoroto, Celep, Jurangjero, Grompol, Kaliwuluh, Jumbleng, Lajersari dan beberapa desa Lain.
Dengan daerah kekuasaan serta pasukan yang semakin besar Pangeran Sukowati terus menerus melakukan perlawanaan kepada Kompeni Belanda bahu membahu dengan saudaranya Raden Mas Said, yang berakhir dengan perjanjian Giyanti pada tahun 1755, yang terkenal dengan Perjanjian Palihan Negari, yaitu kasunanan Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta, dimana Pangeran Sukowati menjadi Sultan Hamengku Buwono ke-1 dan perjanjian Salatiga tahun 1757, dimana Raden Mas Said ditetapkan menjadi Adipati Mangkunegara I dengan mendapatkan separuh wilayah Kasunanan Surakarta.
Selanjutnya sejak tanggal 12 Oktober 1840 dengan Surat Keputusan Sunan Paku Buwono VII yaitu serat Angger – angger Gunung, daerah yang lokasinya strategis ditunjuk menjadi Pos Tundan, yaitu tempat untuk menjaga ketertiban dan keamanan Lalu Lintas Barang dan surat serta perbaikan jalan dan jembatan, termasuk salah satunya adalah Pos Tundan Sragen.
Perkembangan selanjutnya sejak tanggal 5 juni 1847 oleh Sunan Paku Buwono VIII dengan persetujuan Residen Surakarta baron de Geer ditambah kekuasaan yaitu melakukan tugas kepolisian dan karenanya disebut Kabupaten Gunung Pulisi Sragen. Kemudian berdasarkan Staatsblaad No 32 Tahun 1854, maka disetiap Kabupaten Gunung Pulisi dibentuk Pengadilan Kabupaten, dimana Bupati Pulisi menjadi Ketua dan dibantu oleh Kliwon, Panewu, Rangga dan Kaum.
Sejak tahun 1869, daerah Kabupaten Pulisi Sragen memiliki 4 ( empat ) Distrik, yaitu Distrik Sragen, Distrik Grompol, Distrik Sambungmacan dan Distrik Majenang.
Selanjutnya sejak Sunan Paku Buwono VIII dan seterusnya diadakan reformasi terus menerus dibidang Pemerintahan, dimana pada akhirnya Kabupaten Gunung Pulisi Sragen disempurnakan menjadi Kabupaten Pangreh Praja. Perubahan ini ditetapkan pada zaman Pemerintahan Paku Buwono X, Rijkblaad No. 23 Tahun 1918, dimana Kabupaten Pangreh Praja sebagai Daerah Otonom yang melaksanakan kekuasaan hukum dan Pemerintahan.
Dan Akhirnya memasuki Zaman Kemerdekaan Pemerintah Republik Indonesia , Kabupaten Pangreh Praja Sragen menjadi Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen.
Geografi
Sragen berada di lembah daerah aliran Sungai Bengawan Solo yang mengalir ke arah timur. Sebelah utara berupa perbukitan, bagian dari sistem Pegunungan Kendeng. Sedangkan di selatan berupa pegunungan, lereng dari Gunung Lawu.
Transportasi
Sragen terletak di jalur utama Solo-Surabaya. Kabupaten ini merupakan gerbang utama sebelah timur Provinsi Jawa Tengah, yang berbatasan langsung dengan Provinsi Jawa Timur. Sragen dilintasi jalur kereta api lintas selatan Pulau Jawa (Surabaya-Yogyakarta-Jakarta) dengan stasiun terbesarnya Sragen, serta lintas Gundih-Solo Balapan dengan stasiun terbesarnya Gemolong.
Pembagian administratif
Kabupaten Sragen terdiri atas 20 kecamatan, yang dibagi lagi atas sejumlah 208 desa dan kelurahan. Pusat pemerintahan berada di Kecamatan Sragen.
Kabupaten Sragen dipetakan menjadi 2 wilayah: Utara Bengawan Solo dan Selatan Bengawan Solo
Utara : 11 Kec. 116 Desa dan 4 Kelurahan Potensi : pertanian, pariwisata, industri dan perdagangan.
Selatan : 9 Kec. 80 Desa dan 8 Kelurahan, Tanah relatif lebih Subur Potensi : pertanian sawah, perdagangan, industri, pariwisata.
Luas Wilayah : 94.155 Ha Luas Sawah : 40.129 Ha Tanah Kering : 54.026 Ha
2.2       Proses Keberhasilan Kab. Sragen
Reformasi birokrasi  adalah satu dari tiga langkah yang diambil oleh Pemkab Sragen dalam mewujudkan Smart Regency. Dua langkah yang lain adalah pelayanan prima dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam mewujudkan reformasi birokrasi dalam jajarannya, Pemkab Sragen melakukan beberapa langkah di antaranya : Pertama, perubahan paradigma “dilayani menjadi melayani”. Sikap ambtenaar PNS diubah menjadi sikap melayani. Kedua, mewujudkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dengan mengoptimalkan peran satuan kerja/dinas & inovasi kelembagaan. Misalnya : pembentukan Kantor Pelayanan Terpadu, Tim marketing, Tim Pemantau Fisik. Ketiga, pengelolaan Keuangan yang efisien dengan Memangkas kegiatan rutin yang tidak efisien Keempat, desentralisasi kewenangan ke Kecamatan/desa melalui small management. Kelima, memanfaatkan IT untuk e-government. 

Kantor Pelayanan Terpadu (KPT)
Sragen menjadi salah satu daerah (kabupaten) yang sukses menerapkan e-government melalui program One Stop Service (OSS) atau pelayanan satu pintu. Latar belakang kelahiran Sragen OSS adalah tuntutan masyarakat akan kemudahan dan penyederhanaan pelayanan pemerintah untuk mendorong laju perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
KPT (Kantor Pelayanan Terpadu) yang dibentuk dengan Keputusan Bupati Sragen Nomor 17 Tahun 2002 tanggal 24 Mei 2002 ini mulai beroperasi resmi pada 1 Oktober 2002. Untuk mendukung pelayanan KPT, tahun 2003 dikeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2003 tentang struktur organisasi KPT Sragen.
KPT Sragen memiliki kewenangan menerima, memproses, dan menandatangani dokumen perizinan. Selain berwenang menugaskan tim teknis perizinan, kantor ini juga menyediakan uang saku dan uang makan bagi tim teknis. Retribusi yang diterima langsung disetorkan ke kas daerah sesuai rekening dinas masing-masing. Pendelegasian kewenangan pun langsung dari bupati kepada KPT.
Gaung Sragen OSS pun sampai ke mana-mana. KPT Sragen menjadi tempat studi banding berbagai daerah dan negara. Berbagai penghargaan pun diterima, seperti penghargaan Satya Abdi Praja dari Gubernur Jateng, Citra Pelayanan Prima dari Presiden, Ranking I daerah Pro Investasi di Jateng tahun 2005, Sertifikat ISO 9001-2000 dari Sucofindo International Certification Service. Selain itu KPT Sragen juga terpilih sebagai best practice modul oleh JICA Jepang dan dibuat film yang kemudian diedarkan ke berbagai kabupaten/kota di Tanah Air. Bahkan, KPT Sragen direkomendasikan Bank Pembangunan Asia dan International Finance Corporation sebagai contoh model KPT di Indonesia, dengan membuat buku panduan tentang OSS yang diedarkan di seluruh kabupaten/kota di Tanah Air.
Selain juga Best Practice Modul dari LPM UNS yang ditulis dalam buku Reformasi Pemerintah Daerah, sebagai Best practiice Modull darii JPIP Surabaya, memperoleh Sertifikat ISO 9001-2000 dari Sucofindo Internasional Certification Service, memperoleh Otonomii Award biidang Admiiniistrasii Pellayanan Publik darii JPIP Surabaya, dan menjadi model Percontohan Penerapan Sistem Pelayanan Satu Pintu (OSS) dari BKKSI..




Strategi Pelaksanaan
Beberapa strategi yang dilakukan oleh pemda Sragen dalam menyukseskan OSS adalah :

1. Mengkomunikasikan kepada masyarakat. Program e-government yang digagas kabupaten Sragen di komunikasikan melalui kata-kata yang menarik seperti “Sragen One Stop Service-Mudah, Cepat, Transparan & Pasti” . Tulisin ini dibuat mencolok dalam bentuk papan reklame dan diletakkan di tempat strategis, yakni di depan Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Sragen. Cara ini dilakukan agar masyarakat tertarik dan datang ke tempat pelayanan terpadu.

2. Menghilangkan kesan “aparat” pada pegawai KPT dengan mengganti seragam pegawai dengan seragam sipil seperti halnya pegawai perusahaan swasta.

3. Mendesain ruang pelayanan yang simple. Ruangan pelayanan OSS di KPT Sragen didesain dalam bentuk ruang-ruang yang diberi sekat. Setiap perizinan dilayani dalam satu ruangan. Pemohon cukup mendatangi ruangan perizinan yang dituju dan langsung dilayani petugas. Biaya langsung dibayar di kasir yang juga berada di ruangan tersebut.

Sedangkan dalam menerapkan eGovernment, Pemkab Sragen melakukan beberapa langkah seperti :

1. Membuat Web line dengan double control
2. Menggunakan Sistem Jaringan IT  antar dinas/satuan kerja sampai dengan kecamatan dan pada 2007 akan sampai ke tingkat desa
3. Menggunakan fasilitas teleconference, tukar data, internet.
4. Mewajibkan setiap PNS (khususnya yang muda) bisa mengoperasikan komputer.
5. Menerapkan sistem online untuk daily report. Ini digunakan untuk memperlancar komunikasi dengan kecamatan.. Setiap saat, KPT bisa berkoordinasi dengan kantor kecamatan. Untuk mengetahui respons masyarakat atas pelayanan di kantor ini, setiap enam bulan sekali KPT Sragen membuat survei kepuasan pelanggan.
DESENTRALISASI KEWENANGAN
Dalam mewujudkan reformasi birokrasi, Pemkab Sragen juga menerapkan desentralisasi  kewenangan dengan langkah melimpahkan sebagian wewenangnya kepada kecamatan dan desa. Beberapa kewenangan yang didesentralisasikan adalah sebagai berikut:
Tingkat Kecamatan    
Tingkat Desa
1. Pembuatan KTP dengan on line   system
2. Izin Perhelatan
3. Izin Penggunaan/penutupan jalan
4. Izin Pertunjukan/Hiburan
5. Izin Tempat Usaha (skala kecil)
6. Izin Salon (skala kecil)
7. Izin Mendirikan Bangunan
8. Izin Bahan Galian Golongan C
9. Izin Tebang dan Angkut kayu
10. Izin Rumah Makan
11. Izin Bengkel (skala kecil)
12. Penerbitan KK
13. Melaksanakan pengawasan proyek – proyekpembangunan yang ada diwilayah kecamatan.
14. Membuat rekomendasi DP3 para Kepala Unit Kerja dan Satuan Unit Kerja yang ada di kecamatan.
15. Melantik dan mengambil sumpah Lurah Desa, Pamong Desa dan anggota BPD.
16. Melaksanakan ujian tertulis Carik Desa






2.3       Hasil Keberhasil Kab. Sragen
Setelah  reformasi birokrasi diterapkan di jajaran Pemkab Sragen terdapat beberapa kemajuan yang sangat penting. Kemajuan pertama terkait dengan paradigma dan etos kerja dalam jajaran Pemkab Sragen. Diantaranya adalah : pertama, kultur PNS berubah menjadi lebih kreatif, inovatif, proaktif dan mau bekerja keras. (bekerja overtime sudah menjadi suatu hal yang biasa, bahkan di hari libur). Kemajuan kedua, ada motivasi untuk menjadi PNS yang profesional. Beberapa dinas, telah mampu menjadi konsultan untuk pelayanan one stop service, IT, microfinance, dll. Ketiga, tingkat penyelewengan (korupsi) jauh berkurang, sebab sudah diatur insentifnya secara resmi.

Sedangkan kemajuan kualitas pelayanan dapat dilihat dari dampak positif bagi perkembangan dan pembangunan Kabupaten Sragen sejak beroperasinya KPT antara lain,
1.      Semakin efisiennya pelayanan perijinan. Berdasarkan survei yang dilakukan, pelayanan yang diberikan lebih cepat dari waktu yang ditentukan. Bahkan, pada semester I tahun 2006, tingkat kecepatan pelayanan 60 persen, Banyak izin yang bisa diselesaikan lebih cepat, seperti izin HO (gangguan dan tempat usaha), yang sebelumnya perlu berbulan-bulan, kini dalam tujuh hari bisa selesai. Bahkan, dalam praktik, sering 2-3 hari sudah selesai. Bukan hanya waktu dan biaya perizinan yang jelas, pasti, serta bebas dari pungli, proses perizinan di KPT Sragen ini pun dilakukan secara bersamaan, selesai di satu tempat maksimal dalam waktu 12 hari. Alhasil, dalam tiga tahun terakhir, bukan hanya jumlah permohonan perizinan yang meningkat, Pada tahun 2002, perizinan yang dikeluarkan kabupaten berpenduduk 850.000 jiwa ini sebanyak 2.027, tahun 2003 naik menjadi 3.170, tahun 2004 menyentuh angka 3.332, dan tahun 2005 mencapai 4.072.
2.      Meningkatnya investasi.ini adalah dampaklangsung dari pelayanan yang efisien diatas. Hingga tahun 2005, tercatat 8.105 perusahaan telah memiliki perizinan (legalitas usaha), padahal tahun 2002 baru 6.373 perusahaan. Investasi pun mengalami kenaikan menjadi 61,3 persen. Tahun 2002 sebanyak Rp 592 miliar, tahun 2003 sejumlah Rp 703 miliar, tahun 2004 mencapai Rp 926 miliar, dan tahun 2005 menjadi Rp 955 miliar.

3.      Melonjaknya nilai investasi. Nilai investasi industri mikro, kecil, dan menengah mengalami pertumbuhan sebesar 62,6 persen, yaitu tahun 2002 sebanyak Rp 33,8 miliar, tahun 2003 sejumlah Rp 35 miliar, tahun 2004 menjadi Rp 36,8 miliar, dan tahun 2005 mencapai Rp 38,7 miliar. Kenaikan signifikan juga terjadi pada investasi industri besar, dari Rp 145 miliar (2002), menjadi Rp 394,8 miliar (2003), Rp 555 miliar (2004), dan Rp 556 miliar (2005).

4.      Berkembangnya industri kecil. Pada tahun 2000 terdapat 14.811 industri kecil. Jumlah ini melonjak menjadi 16.245 pada tahun 2005.

5.      Terserapnya tenaga kerja. Pada 2005, tenaga kerja di sektor industri menjadi 46.794 orang, meningkat dari 40.785 orang pada tahun 2002. Pendapatan asli daerah (PAD) pun meningkat dari Rp 22,5 miliar (2002) menjadi Rp 40,5 miliar (2003) dan Rp 43,5 miliar (2004).

6.      Berkembangnya Aset BUMD (Bank Joko Tingkir, BPR/BKK, PDAM, Percetakan, PD PAL, Bengkel Terpadu). Pada tahun 2001 sebesar Rp. 54,490,142,000,- pada tahun 2005 menjadi 203,608,177,000,-

7.      Menurunnya jumlah penduduk miskin. Pada tahun 2001 penduduk miskan berjumlah 264.025 jiwa. Namun pada tahun 2004 turun menjadi 215.641 jiwa.

8.      Meningkatnya PAD. Pada tahun 2000 senilai Rp.7,330,050,000 meningkat menjadi Rp.72,767,569,000 pada tahun 2005.


Mewujudkan Reformasi Birokrasi di Indonesia: Belajar dari Sragen
Pemda Sragen telah membangun organisasinya melalui misi baru yang dimilikinya, Sragen sebagai Smart Regency. Osborn dan Gaebler mengatakan bahwa misi mungkin merupakan satu-satunya aset terpenting bagi sebuah organisasi. Sebab bila dilakukan dengan benar, suatu pernyataan misi dapat menggerakkan suatu organisasi secara keseluruhan, dari atas sampai bawah. Pernyataan dapat membantu orang di semua tingkat untuk memutuskan apa yang semestinya mereka hentikan.

Dengan berorientasi pada pemenuhan tuntutan masyarakat akan kepuasan layanan (kemudahan dan penyederhanaan pelayanan), maka pemda Sragen telah melakukan salah satu langkah yang dianjurkan Osborn dan Gaebler yaitu menempatkan masyarakat atau pengguna jasa birokrasi sebagai pelanggan yang wajib dipuaskan kebutuhannya. Baik melalu perubahan penampilan dengan memakai baju sipil, setting kantor yang simple dan kecepatan proses pelayanan.

Memangkas jalur komunikasi dan koordinasi adalah langkah penting yang diambil oleh pemda Sragen yaitu dengan melakukan desentralisasi kewenangan kepada kecamatan dan desa dan menerapkan sistem online. Maka komunikasi dan koordinasi dengan kecamatan menjadi lebih mudah dan tidak terlalu terkesan hierarkis. Inilah strategi pengendalian yang melibatkan pegawai di bawahnya untuk turut serta bertanggung jawab menyukseskan program yang digulirkan. Perubahan perilaku atasan inilah yang menurut Osborne-Plastrik sebagai syarat pembaharuan. Para pejabat harus berani melepas kendali langsungnya terhadap manajemen. Mereka harus puas mengarahkan saja dan membiarkan orang lain melaksanakan.

Birokrasi yang terdesentralisasi menurut Osborne-Gaebler memiliki sejumlah keunggulan. Diataranya adalah : Pertama, lembaga yang terdesentralisasi jauh lebih fleksibel. Lembaga tersebut dapat memberi respon dengan cepat terhadap lingkungan dan kebutuhan pelanggan yang berubah.

Kedua, lembaga terdesentralisasi jauh lebih efektif. Para pekerja di lini depan adalah yang paling dekat dekat dengan masalah dan peluang. Seringkali mereka dapat menciptakan solusi terbaik.
Ketiga, lembaga yang terdesentralisasi jauh lebih variatif. Sering terjadi, inovasi muncul karena gagasan yang baik berkembang dari karyawan yang benar-benar melakukan pekerjaan dan berhubungan dengan pelangggan.
Keempat, lembaga yang terdesentralisasi menghasilkan semangat kerja yang lebih tinggi, lebih banyak komitmen dan lebih besar produktivitasnya.

Koordinasi yang dilakukan antara KPT dengan kantor kecamatan. Dengan maksud untuk mengetahui respons masyarakat atas pelayanan dan survei kepuasan pelanggan yang dilakukan setiap enam bulan sekali adalah langkah kontrol sekaligus sebagai manajemen  mutu terpadu yang dilakukan oleh pemda Sragen. Osborn dan Plastrik menjelaskan bahwa strategi kontrol mengubah locus kontrol—letak keberadaan wewenang pembuatan keputusan. Strategi kontrol juga mengubah bentuk kontrol dari peraturan preskriptif menjadi nilai dan misi bersama dan akuntabilitas kinerja.

Manajemen mutu terpadu berpegang pada bagan organisasi tradisional pada puncaknya: konsep tersebut mengatakan bahwa pelanggan adalah orang terpenting dalam sebuah organisasi, mereka yang secara langsung berhadapan dengan pelanggan adalah mereka yang berada pada proses berikutnya,dan manajemen ada di sana untuk melayani mereka yang melayanipelanggan.  Pengendalian mutu terpadu menekankan pengukuran yang konstan dan perbaikan mutu.

Peningkatan kompetensi professional pada jajaran staf pemda menjadi bukti komitmen Pemkab Sragen terhadapa nilai-nilai demokrasi. Menurut Albrow, hal ini menjadi sebuah benteng pengaman yang lebih penting bagi demokrasi ketimbang system kontrol. Hal inilah yang kemudian membuat otos dan kualitas kerja para pegawai terus meningkat walau tanpa pengawasan yang ketat
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan dan Saran
Kesimpulan
Perkembangan politik, social budaya dan teknologi menjadi hal yang penting diperhatikan dalam rangka melakukan reformasi birokrasi agar lebih adaptif dan responsive. Oleh karena itu reformasi birokrasi sangat penting di wujudkan di setiap struktur pemerintahan dalam rangka mewujudkan birokrasi yang lebih efisien, berkualitas dan kemudahan aksesnya. Namun begitu, prasyarat-prasyaratnya  seperti tersedianya SDM berkualitas yang memadai, system yang baik, kordinasi yang baik antar bagian birokrasi, dan budaya kerja yang terbuka dan inovatif haruslah terlebih dahulu dipenuhi juga arah tujuan yang berorientasi kepada public itu merupakan hal yang sangat penting selain itu dimana cara pandang seorang PNS yakni seorang PNS adalah sesorang yang diciptakan untuk memberikan pelayanan bukan untuk dilayani bagaimana pun tingkat jabatannya karena Gaji dam Tunjangan yang mereka dapat bersumber dari pajak tangan-tangan masyarakat ,diibaratkan dengan kata kasarnya PNS dalah Seorang Pembantu Pemerintah yang mana majikannya adalah public

Saran
Dalam melaksanakan peoses penyelenggaraan pelayanan masyarakat haruslah berorietasi pada tujuan-tujuan yang jelas kepada public khususnya, komitmen dari seluruh lapisan Pemerintah pada wilayah tertentu haruslah dilakukan dengan aturan yang jelas dan sanksi yang keras juga pola pikir Para pemberi pelayanan (PNS) yang perlu diubah seperti hal yang dilakukan Daerah Kabupaten Sragen
DAFTAR PUSTAKA
Buku

Albrow, Martin, Birokrasi (terj.), Yogyakarta: Tiara Wacana, 2005.
Diyanto,Agus, Reformasi Birokrasi Publik di Indonesia, Yogyakarta: PSKK UGM, 2002..
Osborn, David dan Ted Gaebler, Mewirausahakan Birokrasi (terj.), Jakarta: Penerbit PPM, 2003
Osborne, David dan Peter Plastrik, Memangkas Birokrasi (terj.), Jakarta: Penerbit PPM, 2000.
Said, Mas’ud. M, Trend Global Peningkatan pelayanan Publik, dalam Wijoyo, Suparto (ed.), Pelayanan Publik dari Dominasike Partisipasi. Surabaya: Airlangga University Press, 2006.
Tamin, Faisal, Reformasi Birokrasi, Jakarta: Penerbit Belantika.
Web Site
Sonya Hellen Sinombor dan Reny Sri ayu Taslim, Revolusi Birokrasi Sragen-Parepare dalam www.kompas.com,  9 Desember 2006.
Windraty Siallagan, eGoverment:Menuju Pelayanan Publik yang Lebih Baik dalam www.bakun.go.id
www.bdg.centrin.net.id
www.kompas.co.id, Jum’at, 16 Desember 2005
www.tempointeraktif.com, Kamis, 24 Pebruari 2005, 05.40 WIB
Kuliah Umum Bupati Sragen di Departemen Ilmu Administrasi FISIP UI, Senin, 4  September 2006



Tidak ada komentar:

Posting Komentar